Translate

Monday 17 December 2012

hukum KB menurut islam

Ijtihad para ulama Islam tentang hukum vasektomi dan tubektomi: 1. Keputusan Majma’ Fiqh Islami di Kuwait tanggal 5/9/1988 menyebutkan: diharamkan untuk memutuskan kemampuan mempunyai anak bagi laki-laki dan perempuan yang dikenal dengan pemandulan (vasektomi dan tubektomi) tanpa adanya alasan yang dibenarkan syari’at. 2. Keputusan Majma’ Fiqh Islami di Makkah Mukarramah menyebutkan: Tidak dibolehkan pemutusan kehamilan selamanya (pemandulan) tanpa adanya alasan yang darurat secara syar’i. Yaitu apabila membahayakan hidupnya karena suatu penyakit, maka jika pemandulan adalah cara untuk menyelamatkan hidup si perempuan dari kematian maka itu dibolehkan. Pada dasarnya, hukum sterilisasi vasektomi dan tubektomi dalam Islam adalah haram dengan beberapa sebab: 1.Sterilisasi (vasektomi/tubektomi) berakibat pemandulan. Hal ini bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan dalam Islam yaitu perkawinan selain bertujuan untuk kebahagiaan dunia dan akhirat juga untuk mendapatkan keturunan yang sah. 2. Mengubah ciptaan Tuhan dengan jalan memotong dan menghilangkan sebagaian anggota tubuh yang sehat dan berfungsi). 3. Melihar aurat besar orang lain. Namun apabila suami istri dalam keadaan terpaksa ( darurat/emergency) seperti terancamnya jiwa si ibu apabila ia mengandung maka hal itu dibolehkan. Hal ini berdasarkan kaidah hukum Islam: Keadaan darurat itu membolehkan hal hal yang dilarang.

No comments:

Post a Comment